BEPAS KARAWANG - Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Karawang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah merealisasikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh pengawas sekolah/madrasah di bawah Disdikpora Karawang mulai dari pengawas SD, SMP maupun Pengawas PAI Karawang. "Saya mewakili seluruh pengawas sekolah
KabupatenKarawang Nomor 6 Tahun 2021 Judul Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Ditetapkan Tanggal 16 Februari 2021 Diundangkan Tanggal 16 Februari 2021 Berlaku Tanggal 16 Februari 2021 Sumber
1 Cek Nih! Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Terbarunya di 2021. akarta, CNBC Indonesia - Komponen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk disusun ulang dan dirombak. Penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan disederhanakan menjadi hanya
penundaankenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, diberikan TPP sebesar 50 % selama 4 (empat) bulan; 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, diberikan TPP sebesar 50 % selama 5 (Lima) bulan. j. PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat diberikan TPP sebagai berikut : 1.
Penetapanpenyesuaian tersebut bagi Pelaksana menjadi dasar pemberian besaran TPP, karena dalam penetapan tersebut tercantum kelas jabatan sesuai hasil evaluasi jabatan yang dialukan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karawang", kata Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang breafing staf senin tanggal 11 Februari 2019.
PNSSiap-siap Elus Dada, Pemerintah bakal Potong TPP 10 Persen -
. NO JUDUL NOMOR TAHUN KATEGORI DETAIL 1 Keputusan Bupati Karawang Nomor 505 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Karawang 505 2020 Kepbup 2 Keputusan Bupati Karawang Nomor 479 Tahun 2021 Tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Karawang Periode 2021-2026 479 2021 Kepbup 3 Keputusan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Covid 19 Di Kab. Karawang 15 2022 Kepbup 4 Keputusan Bupati Karawang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tim Pengelola Tim Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 17 2022 Kepbup 5 Keputusan Bupati Karawang Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Karakteristik Wilayah Kerja Dan Kemampuan Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat 43 2022 Kepbup 6 Keputusan Bupati Karawang Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang 60 2022 Kepbup 7 Keputusan Bupati Karawang Nomor 583 Tahun 2021 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Karawang Periode 2021-2024 583 2021 Kepbup 8 Keputusan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pejabat Yang Menandatangani Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 1 2022 Kepbup 9 Keputusan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penetapan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Sebagai Mitra Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum 3 2022 Kepbup 10 Keputusan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Karawang 7 2022 Kepbup Pages
Karawang, – Beberapa akhir bulan kemarin sejumlah kejadian atau kasus di Kabupaten Karawang sempat menjadi sorotan publik. Tak hanya sekedar bahan perbincangan. Namun pengungkapan kasus tersebut pun sempat dilaporkan sampai ke Aparat Penegak Hukum APH. Salahnya satunya soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP PNS yang dilaporkan oleh salah satu PNS Karawang ke Kejari Kabupaten Karawang atas dugaan pemotongan sepihak atau tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Usut punya usut, TPP PNS di karawang ini bahkan sempat menjadi temuan BPK. Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran TA 2019 terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan beberapa temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian. Pertama Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS TPP Sebesar Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar atau 94,59% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Realisasi belanja pegawai tersebut antara lain berupa Belanja Gaji dan Tunjangan. Belanja Gaji dan Tunjangan merupakan belanja pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada seluruh PNS. Kedua Pembayaran gaji kepada pegawai melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara CLTN sebesar Hasil pemeriksaan diketahui bahwa PNS FW pada Dinas Pendidikan melaksanakan CLTN dengan periode tanggal 01 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 tetap meneima gaji bersih sampai dengan April 2019. Sehingga terdapat pembayaran gaji tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Ketiga Kelebihan pembayaran tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai yang telah mutasi sebesar Tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangam jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Ke empat Kelebihan pembayaran tunjangan umum, fungsional dan struktural sebesar dan tambahan penghasilan sebesar kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar Cuti besar merupakan cuti yang dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama enam tahun terus menerus tanpa terputus. Lama cuti besar adalah tiga bulan. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan penuh kecuali untuk tunjangan jabatan. Hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 109 PNS masih menerima tunjangan jabatan pada saat cuti besar dengan nilai total kelebihan pembayaran tunjangan struktural, fungsional dan tunjangan umum sebesar ke lima Terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru TPG sebesar Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Pengujian dilakukan terhadap rincian pencairan per triwulan dari BPP Disdikpora dan data kepegawaian BKPSDM. Hasil pengujian menginformasikan adanya pembayaran TPG tidak sesuai ketentuan yakni terdapat kelebihan pembayaran terhadap dua guru yang telah menjalani pensiun dini/APS sebesar Ke enam Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Berdasarkan data yang diperoleh dari BKPSDMD, selama tahun 2019 sebanyak 11 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang kepada masing-masing pelaksana tugas belajar. Pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi pembayaran gaji sampai dengan bulan Desember 2019 diketahui masih terdapat realisasi pembayaran tunjangan umum kepada satu PNS dan tunjangan fungsional tiga PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar walaupun telah melewati jangka waktu enam bulan sejak melaksanakan tugas belajar dengan nilai total seluruhnya sebesar Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan uraian permasalahan tersebut. Pada tahun anggaran berikutnya, BKPSDM akan melaksanakan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan agar tidak terjadi kerugian negara kembali, BKPSDM akan selalu berkoordinasi dengan BPKAD dan OPD yang ada di Kabupaten Karawang. BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk Meningkatkan koordinasi dan komunikasi berbagai pihak terkait yaitu Subbag Umum dan Kepegawaian OPD terkait dan Subbidang Anggaran BTL Pegawai BPKAD sehingga tidak terjadi keterlamabatan penyampaian dokumen sebagai dasar penginputan dalam aplikasi SIMGAJI dan Mempedomani Peraturan BKN mengenai ketentuan pemberian tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional. Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Karawang, Aang Rahmatullah melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, Dudi Alexandria mengaku sudah melakukan pengembalian. “Udah pada ngembaliin eta mah lamun belum mah muncul deui atuh temuan bpk taun berikutna harita mah nu cuti besar ada kelebihan bayar termasuk harita nu pak kaban udah ngembaliin,” terangnya melalui pesan Whatsap. red
Pemerintah Provinsi Papua resmi meluncurkan e-TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis elektronik. Peluncuran dilakukan Gubernur Lukas Enembe disela-sela Rapat Kerja Daerah Rakerda 2018, Rabu 7/2, di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II peluncuran, Lukas mengatakan sistem ini dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara ASN. Diharapkan pula mampu memberikan dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Sebab TPP sendiri dapat ditinjau dari dua sisi, mulai dari kehadiran dan beban kerja ASN. Dimana dari kehadiran juga menjadi indikator yang penting untuk dinilai,” sebut katakan, dengan diberlakukan TPP, diharapkan Aparatur Sipil Negara ASN dapat meningkatkan pelayanan publik. Selain meningkatkan pelayanan publik, pemberlakuan TPP dipastikan memacu dispilin dan kinerja ASN, sebab dua hal itu akan menjadi pertimbangan untuk menghitung nilai penghasilan yang akan diterima pegawai.“Dimana dari segi kedisiplinan, pegawai nantinya dituntut hadir dan melakukan absensi pada pukul WIT Wit dan Wit saat pulang kerja. Sehingga nanti yang tentukan besaran gaji seorang ASN itu, dirinya sendiri. Namun persentasenya, 50 persen kinerja dan 50 persen disiplin. Contohnya saya dengan pak pegawai lainnya, dimana mereka bisa menerima penghasilan lebih besar”. “Alasannya karena ada hal-hal tertentu yang dia kerjakan di luar jam kantor, sehingga penghasilannya lebih tinggi. Dengan demikian, TPP ini memacu pegawai untuk tidak sekedar hadir di kantor tetapi harus ada kerjanya, sekecil apa pun itu,” terang diketahui, sistem e-TPP nantinya digunakan berdasarkan kelas jabatan dari masing-masing ASN. Mulai dari kelas 1 sampai kelas jabatan 15, dimana kelas 1 hingga kelas 7 pejabat pelaksana, yang memiliki jabatan atau ada tugas yang diberikan. Kelas 8 keatas dari Eselon 4 hingga Eselon 1A Sekda, sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing.
KARAWANG, - Pemerintah Kabupaten Pemkab Karawang, Jawa Barat, memberikan tambahan penghasilan pegawai untuk guru dan tenaga kependidikan. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengungkapkan, tambahan penghasilan telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD 2020 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang. "Tunjangan-tunjangan tersebut termasuk calon guru dan kepala sekolah sebanyak orang diberikan TPP masing-masing Rp dan Rp ujar Cellica saat sambutan upacara peringatan Hari Guru Nasional ke-54 di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Senin 25/11/2019.Baca juga Di Hari Guru, SBY Justru Dapat Ucapan Terima Kasih Kemudian, untuk guru dan tenaga pendidikan honorer, bagi eks kategori 2 sebanyak orang mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp mulai Januari 2020. Anggaran dana Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah PMMS semula antara Rp sampai dengan Rp Sedangkan, guru dan tenaga kependidikan honorer lainnya sebanyak orang yang ditetapkan pada 2019 mendapatkan Rp per bulan mulai 2020. Selama ini, mereka belum mendapatkan intensif dari pengawas sekolah sebanyak 95 orang mendapatkan tunjangan Rp 4 juta untuk pengawas sekolah jenjang muda, Rp 5 juta untuk jenjang madya dan Rp 6 juta untuk jenjang utama. "Tunjangan bagi pengawas akan diberikan November tahun ini 2019," kata Cellica. Baca juga Kata Khofifah soal Peringatan Hari Guru Nasional Pada 2020, bagi guru honorer yang mengabdi selama 2 sampai 10 tahun mendapat sebesar Rp Guru yang mengabdi 10 sampai 20 tahun sebesar Rp Kemudian eks kategori 2 yang bekerja 10 sampai 20 tahun sebesar Rp Sedangkan, honorer yang ditetapkan pada 2018 mendapat insentif sebesar Rp Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK ini telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari ini berdasarkan pada penetapan Keputusan Gubernur Kepgub Jawa Barat Nomor 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun demikian, maka Kepgub Jawa Barat Nomor 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Kepgub Jawa Barat 561/2021, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah Kabupaten/Kota yang tidak menaikan Upah Minimum 2021, maka dibuka peluang untuk dilakukan evaluasi besaran Upah Minimum pada semester pertama berdasarkan kondisi perekonomian kuartal I dan kuartal II tahun 2021. Hal itu mengacu pada data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang besaran UMK Jawa Barat 2021 di 27 Kabupaten/Kota1. Kabupaten Karawang, sebesar Kota Bekasi, sebesar Kabupaten Bekasi, sebesar Kota Depok, sebesar Kota Bogor, sebesar Kabupaten Bogor, sebesar Kabupaten Purwakarta, sebesar Kota Bandung, sebesar Kabupaten Bandung Barat, sebesar Kabupaten Sumedang, sebesar Kabupaten Bandung, sebesar Kota Cimahi, sebesar Kabupaten Sukabumi, sebesar Kabupaten Subang, sebesar Kabupaten Cianjur, sebesar Kota Sukabumi, sebesar Kabupaten Indramayu, sebesar Kota Tasikmalaya, sebesar Kabupaten Tasikmalaya, sebesar Kota Cirebon, sebesar Kabupaten Cirebon, sebesar Kabupaten Garut, sebesar Kabupaten Majalengka, sebesar Kabupaten Kuningan, sebesar Kabupaten Ciamis, sebesar Kabupaten Pangandaran, sebesar Kota Banjar, sebesar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
besaran tpp kabupaten karawang